Berbicara tentang syarat foto KTP atau Kartu Tanda Penduduk , tidak lepas dari apa saja yang perlu diperhatikan dalam membuat foto KTP. Ini menyangkut tentang ukuran foto , warna latar belakang atau warna background foto. dan jumlah photo atau gambar Kartu Penduduk yang kita perlukan.
Lantas apa saja persyaratan foto KTP yang perlu kita perhatikan? Dalam hubungannya dengan edit-mengedit photo, persyaratan yang utama adalah masalah warna latar belakang photo. Dalam hal ini sayarat foto Kartu Tanda Penduduk berkaitan dengan tanggal lahir dari pemegang KTP. Yaitu tergantung apakah pemegang kartu ini lahir di tahun ganjil atau tahun genap.
Syarat Warna latar foto KTP
Bila si pemegang kartu terlahir di tahun genap maka syarat backgroun foto harus berwarna biru. Sedangkan bila lahir di tahun ganjil maka warna background foto KTP harus merah. Ini berlaku secara nasional nampaknya. Dan pada saat artikel ini saya tulis hal ini masih berlaku.Persyaratan foto KTP ini ke depan mungkin saja sudah tidak berlaku lagi ketika program E-ktp nasional diberlakukan.
Lalu bagaimana bila foto yang kita punya ternyata warnanya tidak sesuai dengan persyaratan di atas?. Ya dengan photoshop foto yang kita punya tersebut dapat kita ganti latarnya dengan cara kita edit menggunakan program Adobe Photoshop bisa Photoshop CS2 CS3 CS4 maupun CS. Tentu saja foto tersebut kia xcan terlebih dahulu. Cara mengganti warna backgroun foto dengan Photoshop telah saya tulis di SINI.
Syarat ukuran foto KTP
Foto untuk Kartu Tanda berduduk berukuran 2x3 cm. Berapa panjang dan lebar ukuran foto 2x3 yang pasti dalam cm ? Ya ukuran photo 2x3 standarnya di laboratoriun photo tertentu adalah : 2,0 x 2,7 cm. Coba baca kembali ukuran photo 2 cm x 3 cm di SINI. Atau baca tulisan saya tentang macam-macam ukuran foto di SINI.
Syarat jumlah foto KTP
Berapa lembar jumalh atau banyaknya foto KTP yang kita perlukan? Saya kira 4 lembar cukup.........
Baca juga :